Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya

Senin 20-01-2025,20:53 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com - Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes dicopot dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada kerduanya karena terbukti melanggar kode etik.

Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi itu diketahui usai sidang Kode Etik di DKPP Jakarta, Senin 20 Januari 2025. Sidang tersebut juga disiarkan langsung di kanal Youtube DKPP RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dilihat melalui akun youtube DKPP RI.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut ada lima komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan ke DKPP. Mereka diadukan ke DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Brebes, Pengadu Hadirkan 9 Saksi, Teradu 3 Saksi

BACA JUGA: Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bawaslu Brebes Kembali Digelar

Mereka adalah Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik (teradu 1). Kemudian anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4) dan Mochamad Muarofah (teradu 6).

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5), anggota Bawaslu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10)

Selain Ketua KPU Brebes, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya berupa peringatan keras terakhir. Yaitu, anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz. Kemudian Taufik ZE diberikan peringatan keras. Dari lima komisioner KPU, hanya Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan agar dipulihkan nama baiknya. 

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," ungkap DKPP saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan

BACA JUGA: Sudah Dibahas 4 Hari, Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Tegal Masih Belum Disepakati

Sedangkan untuk lima Komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Brebes.

"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy.

Sementara keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Kategori :