PEMALANG, radartegal.com - Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Kafe di Desa Jatiroyom Pemalang telah ditetapkan pihak kepolisian. Terduga pelaku penganiayaan tersebut terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA, 24, sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di kafe di Desa Jatiroyom," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.
BACA JUGA: Jiwa Kades Pengongsoran Terancam Jika TPA Pesalakan Pemalang Dibuka Kembali: Saya Mohon Keamanannya
BACA JUGA: Kapan TPA Pesalakan Pemalang Kembali Dibuka? Begini Hasil Rapat dengan DPRD
Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Pemalang, mengakibatkan korban S, 30 tahun, mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban, S merupakan warga Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Demikian juga dengan tersangka RA, adalah warga Kesesi, Pekalongan.
Kronologi penganiayaan di kafe Desa Jatiroyom Pemalang
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi terjadinya penganiayaan berujung maut tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," terangnya.
BACA JUGA: Perayaan Hari Jadi Pemalang ke-450 Tahun 2025 Tanpa Kirab Kereta Kencana
Andika menyampaikan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA menghampirinya untuk melerai. Namun adu mulut antara S dan K bukannya usai, malah RA terlibat percekcokan dengan korban.
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," tandas Andika sebagaimana dilansir Disway Jateng.