Radartegal.com – Tidak bayar utang pinjol ilegal bisa mengakibatkan sejumlah risiko selain teror. Meskipun layanan tersebut termasuk ilegal dan belum mengantongi izin dari OJK, tetap ada dampak negatif yang akan terjadi.
Anda tidak bisa membiarkan begitu saja tanpa bayar utang pada pinjol ilegal. Meski terornya bisa diatasi, hal tersebut tetap masih jadi kewajiban Anda yang harus dituntaskan.
Namun seringkali banyak debitur tidak bayar utang pinjol ilegal ini, hanya karena mereka tidak sah secara hukum. Padahal sebagai debitur, tetap ada kerugian yang bisa terjadi dan tidak boleh dianggap sepele.
Selengkapnya di bawah yang bisa terjadi jika tidak bayar utang pinjol ilegal selain mendapatkan teror. Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari!
BACA JUGA: Waspada Izin Akses dari Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sembarang Setujui
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Utang Pinjol Sebelum Daftar, Anti Galbay
Tidak bayar utang pinjol ilegal, apakah aman?
Seringkali sebagian orang membiarkan utang pinjamannya begitu saja, karena layanan tersebut masih belum resmi terdaftar di OJK. Namun, ada beberapa konsekuensi yang harus jadi perhatian serius seperti:
1. Ancaman dan Intimidasi
Ancaman dan intimidasi sudah pasti akan dilakukan oknum ini agar debiturnya membayar utang segera. Entah itu dilakukan via pesan teks, teror di media sosialnya, sampai telepon berkali-kali.
Parahnya, mereka akan benar-benar melakukan hal tersebut jika debitur tidak kunjung melunasi cicilan. Tentu hal ini akan merugikan si debitur, terlebih jika ancaman tersebut melibatkan data privasi debitur.
2. Dampak Psikologis
Tidak bayar utang pinjol ilegal bisa berdampak pada psikologis, lho. Bukan hanya karena teror penagihan setiap hari, namun hal-hal tidak beretika lain yang dilakukan pinjol ilegal bisa membuat debitur depresi.
BACA JUGA: Atasi Denda Pinjol yang Terus Bertambah dengan Cara Ini
BACA JUGA: Galbay Pinjol Bisa Gagalkan Persetujuan KPR, Ini Sejumlah Alasannya
Apalagi sampai menyebarkan data-data pribadi yang sifatnya privasi. Hal ini akan membuat khayalak publik tahu dan debitur bisa menanggung malu.
3. Reputasi Tercoreng
Risiko tidak melunasi utang pinjol ilegal berikutnya bisa membuat reputasi debitur rusak. Meski memang mereka tidak bisa mencatat SLIK debitur, bukan berarti debitur bisa tetap aman.