Meskipun OJK sudah memberikan sanksi terhadap Pinjol ilegal, namun masih banyak praktik semacam ini yang berkembang, dan hal ini menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas pasar serta perlindungan konsumen.
Norma yang Masih Kabur
Meskipun terdapat peraturan yang mengatur tentang layanan pinjaman online, beberapa norma dalam regulasi tersebut masih terbilang kabur dan tidak cukup rinci.
Sebagai contoh, dalam POJK No 13/POJK.02/2018 pasal 31 ayat (1), pengaturan mengenai penanganan keluhan atau kerugian konsumen belum diatur dengan tegas dan jelas.
Hal ini menyebabkan kebingungan bagi konsumen dalam proses pengaduan atau pemecahan masalah terkait dengan pinjaman online.
BACA JUGA: Darimana Pinjol Dapat Nomor HP Kita? Begini Taktik yang Dilakukan
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketipu! Begini Cara Mengenali APK Pinjol Ilegal
Kejelasan dan ketegasan dalam aturan ini sangat penting agar konsumen bisa mendapatkan hak mereka secara maksimal jika terjadi masalah dengan penyelenggara Pinjol.
C. Upaya Meningkatkan Proteksi Konsumen
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, beberapa langkah telah diambil oleh OJK dan berbagai instansi terkait. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas/Waspada Investasi yang melibatkan berbagai pihak seperti KemenkopUKM, Kemkominfo, Polri, dan BKPM.
Tujuan utama dari satuan tugas ini adalah untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal, termasuk Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggara Pinjol dan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan industri ini tetap berjalan dengan baik dan tidak merugikan konsumen.
BACA JUGA: Ramai Anak Muda Jadi Korban Pinjol, Ini 5 Penyebab Utamanya
BACA JUGA: Hati-hati Penipuan Loker Berujung Data Dijadikan Pinjol, Kenali Modusnya
Kesimpulan
Regulasi Pinjol di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan, baik dari segi peraturan maupun evaluasi yang dilakukan oleh OJK.
Namun, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya edukasi konsumen tentang produk Pinjol dan praktik predatory lending yang masih marak.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara regulator, penyelenggara Pinjol, dan masyarakat untuk terus memperbaiki regulasi yang ada dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.