BREBES, radartegal.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya. Untuk UMK Brebes 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Dengan demikian UMK Brebes 2025 naikan Rp136.701 dari sebelumnya Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801.
Kabar UMK Brebes 2025 naik 6,5 persen itu, disampaikan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro melalui sambungan telpon genggamnya.
Eko menyebut, kenaikan UMK Brebes 2025 sesuai dengan usulan pihaknya beberapa waktu lalu. Saat itu, pihaknya merekomendasikan kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA: Buruh Minta UMK Tegal Naik 60 Persen, Tolak Kenaikan 6,5 Persen
BACA JUGA: Naik 6,5 Persen, UMK Kota Tegal 2025 Diusulkan Jadi Rp2,37 Juta
Rekomendasi kenaikan UMK Brebes 2025
Eko menjelaskan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menyebut kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
"Iya benar, UMK Brebes sudah diumumkan ada kenaikan 6,5 persen dari UMK sebelumnya. Yakni ada kenaikan Rp136.701 dari Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801," terangnya.
Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tangah. UMK Brebes tahun depan Rp2.239.801.
Buruh tidak sepakat UMK Brebes 2025 naik 6,5 persen
Sebelumnya diberitakan, perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Brebes Arif mengatakan, dibanding dengan daerah di Jawa Barat (Jabar) masih tergolong kecil UMK-nya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pemalang 2025 Naik Rp140 Ribu
BACA JUGA: Naik 6,5 Persen, Dinperinaker Brebes Rekomendasikan UMK Sesuai Permenaker
"Kalau usulan kenaikannya enam koma lima persen kan itu berarti naiknya seratus tiga puluhan, dan itu tidak memenuhi dengan putusan MK. Dan saya tidak sepakat dentan usulan kenaikan enam koma lima persen ini," terangnya.
Dia menambahkan, memang daerah lain juga rata-rata kenaikannya 6,5 persen. Namun, dikihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Brebes dengan kenaikan 6,5 persen dirasa masih kurang.
"Kalau dari kita tuntutannya kenaikan UMK ini bisa mencapai dua puluh persen," pungkasnya.