BREBES, radartegal.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 Persen. Rekomendasi itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro usai mengikuti rapat dengan Dewan Pengupahan, Selasa 10 Desember 2024 di King Royal Hote Brebes.
Menurutnya, saat ini pihaknya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait rekomendasi kenaikan UMK di Kabupaten Brebes. Yakni, merekomendasikan kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Kalau besarannya berapa, tetap kita merekomendasikan kenaikan UMK sesuai Permenaker Nomor 16," ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Buruh Brebes Gelar Demo di Dinperinaker, Tuntut Upah Layak
BACA JUGA: Pasca Demo, Tuntutan Ojol dan Kurir soal Upah yang Layak Akhirnya Direspon Menhub
Dia menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Brebes untuk tahun depan ada kenaikn Rp136.701 dari UMK sebelumnya. Jadi, UMK Kabupaten Brebes direkomendasikan naik menjadi Rp2.239.801 sekian.
"Nantinya rekomendasi ini kita usulkan ke Gubernur dan nanti provinsi yang mengumumkannya," terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Brebes Arif mengatakan, dibanding dengan daerah di Jawa Barat (Jabar) masih tergolong kecil UMKNya.
"Kalau usulan kenaikannya enam koma lima persen kan itu berarti naiknya seratus tiga puluhan, dan itu tidak memenuhi dengan putusan MK. Dan saya tidak sepakat dentan usulan kenaikan enam koma lima persen ini," terangnya.
BACA JUGA: Penetapan UMK Kabupaten Tegal 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan Selesai
Dia menambahkan, memang daerah lain juga rata-rata kenaikannya 6,5 persen. Namun, dikihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Brebes dengan kenaikan 6,5 persen dirasa masih kurang.
"Kalau dari kita tuntutannya kenaikan UMK ini bisa mencapai dua puluh persen," pungkasnya.