radartegal.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak orang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dengan bunga tinggi, penagihan agresif, hingga ancaman intimidasi yang berujung pada kerugian finansial dan mental.
Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah dan lembaga keuangan resmi semakin aktif memberikan edukasi serta langkah-langkah konkret untuk membantu masyarakat keluar dari jeratan pinjol ilegal. OJK melaporkan bahwa hingga akhir Maret 2024, ribuan pinjaman online ilegal telah berhasil dibasmi.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menghentikan dan mengatasi jebakan pinjaman online ilegal? Berikut ini adalah beberapa cara efektif untuk berhenti dan lepas dari jeratan pinjol ilegal pada 2024.
Simak artikel Radartegal di bawah ini dengan seksama untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal.
BACA JUGA:5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Tidak Menghapus Data Pinjol Bisa Timbulkan Berbagai Risiko Fatal Ini
Cara efektif untuk berhenti dari jeratan Pinjol Ilegal
Sebagai informasi, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas 2.559 pinjol ilegal sepanjang 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024. Tak hanya itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK juga cukup banyak.
Hingga periode tersebut, OJK telah menerima 4.985 pengaduan pinjol ilegal. Adapun, saat ini terdapat delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjol ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah memaparkan 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga. Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.
“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya], karena tidak diteliti profil risikonya [si peminjam],” ujarnya dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024).
BACA JUGA: Debitur Pinjol yang Punya Kriteria Ini akan Diberikan Keringanan Bayar
BACA JUGA: Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya
OJK pun membagikan lima cara berhenti dan lepas jebakan pinjol ilegal, simak di bawah ini.
Cara Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Segera lunasi utang
Usahakan untuk segera melunasi utang agar tidak semakin menumpuk. Hindari meminjam lagi untuk melunasi utang yang ada karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.