"Kegiatan Advokasi Kebijakan Pendidikan Inklusif kepada Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan penguatan dan penjelasan terkait pembentukan ULD, Pendidikan Inklusif, dan Pendidikan Berjenjang Bidang Pendidikan Inklusif kepada Satuan Pendidikan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan yang optimal kepada PDPD di satuan pendidikan, " tegasnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Kabupaten Tegal, Dikbud Bakal Kumpulkan 200 Kasek
BACA JUGA: Dikbud Kabupaten Tegal Lepas Delegasi MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Berharap Prestasi Terbaik
Pihaknya meminta kepala sekolah dan guru yang menerapkan Pendidikan Inklusif wajib mengikuti Pendidikan Berjenjang Bidang Pendidikan Inklusif sebagai bekal untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang Pendidikan Inklusif .
Serta mampu mengimplementasikannya di satuan pendidikan. Pendidikan berjenjang dimaksud dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui sistem modul yang dapat dipelajari secara mandiri. (ADV)