Gasak Uang Rp150 Juta, Seorang Pria Diamankan Polisi, Tiga Rekannya dalam Pengejaran

Jumat 18-10-2024,19:49 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com  – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian uang Rp150 juta beberapa waktu lalu. Diketahui pelaku merupakan sorang pria bernama Triyo Nugroho (30). 

Total ada empat pelaku dalam aksi pencurian uang nasabah bank yang terseimpan di jok motor yang tengah diparkir dihalaman Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Pebatan Kecamatan Wanasari, Brebes pada akhir September 2024 yang lalu.

Diketahui, pelaku Triyo merupakan warga Pekalongan. Pelaku merupakan komplotan pencurian nasabah bank yang beroperasi di wilayah antar kota. Sedangkan korban, Ega Prasetyo (21) warga desa Kebonagung Jatibarang Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Ressandro Handriajati mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang berjumlah empat orang ini membuntuti korban saat transaksi di bank ampai akhirnya berhasil menggasak uang sebesar R150 juta yang disimpan korban dijok motor.

BACA JUGA: Beraksi di Belasan TKP, 4 Pelaku Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng

BACA JUGA: Residivis Pencurian Diamankan Polisi di Brebes, Aksi saat Gasak Tas Pengunjung Mall Terrekam CCTV

“Modus operasi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengawasi dan membututi korban saat melakukan transaksi di bank sampai dengan pejalanan pulang. Dan saat korban memakirkan kendaraan saat disebuah minimarket untuk berbelanja, para pelaku berhasil membawa kabur uang yang berada dijok motor korban dengan cara membuka paksa mengunakan kunci letter T,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers yang digelar dijalaman kantor Satreskrim Jumat 18 Oktober 2024.

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut kemudian korban,  Ega Prasetyo (21) melaporkan ke Polres Brebes.

Disampaikan AKP Ressandro Handriajati, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP dan penyelidikan berupa membuka rekaman CCTV  yang ada di Alfamart.

"Dari rekaman CCTV, anggota mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku dan mendapatkan identitasnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di alun – alun Pekalongan dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes pada tanggal 13 Okotober 2024,” terangnya.

BACA JUGA: Beraksi di Tower, Kawanan Pencuri Plat Baja di Kabupaten Tegal Tertangkap di Margasari

BACA JUGA: Curi Speaker, Residivis Pencurian di Kabupaten Tegal Tertangkap Basah

Atas perbuatanya Ressandro mengungkapkan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk 3 (tiga) orang pelaku lainya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengungkapn akan terus memburu para pelaku.

"Pelaku terancam hukaman maksimal 7 tahun penjara dan semoga tiga orang lainya yang masuk daftar DPO segera tertangkap,” tukasnya.

Kategori :