6 Penjabat Sementara Kepala Daerah Dikukuhkan Jelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Selasa 24-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN – nya. 

Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas. 

Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik. 

Kategori :