Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO Diterbitkan Pemprov Jateng, Gandeng IOJI

Jumat 06-09-2024,20:27 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Menurut dia, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya. Oleh karenanya,  pemerintah harus menyikapi dengan serius. 

Pergub ini dinilai progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana. 

BACA JUGA: Cerita Korban Kasus TPPO di Pemalang, Sempat Kerja Tapi Gaji 500 Dolar Belum Dibayar

BACA JUGA: Polres Pemalang Ringkus Bos Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Sebanyak 447 Orang

PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. 

Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.

Dalam Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT. 

Achmad  mengatakan, regulasi ini menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ujar dia.

Kategori :