JAKARTA, radartegal.com - Penjabat (Pj) Walikota Tegal, Dadang Somantri menandatangani kesepakatan bersama dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih. Itu, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal,
Kegiatan dilakukan pada Selasa 3 September 2024 di Gedung Ombudsman Jakarta. Selain Kota Tegal, penandatanganan juga dilakukan dengan daerah lainnya.
Usai penandatanganan, Pj Walikota Tegal Dadang Somantri mengatakan pelayanan publik yang sangat mendasar seperti pendidikan, kesehatan dan sosial harus ditindaklanjuti dengan baik. Karenanya, jika Pemerintah, bersama-sama hadir dan masyarakat bisa menikmati, maka pelayanan publik di Kota Tegal akan baik.
"Kami berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut pelayanan publik di Kota Tegal akan semakin baik. Serta diterimamasyarakat," katanya.
BACA JUGA: ASN Kota Tegal Didorong Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji dan TPP, Pj Walikota: Itu Amanah
BACA JUGA: Pj Walikota Tegal Ngobrol Bareng Pengurus OSIS, Ini yang Mereka Bicarakan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng selaku pengampu wilayah Provinsi Jawa Tengah mengatakan, MoU bukan sekedar dokumen biasa atau dokumen tertulis saja. Tetapi merupakan kertas kerja yang nanti harus dirumuskan lebih rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
"Jadi saya ingin melihat bagaimana kemudian Ombudsman Jawa Tengah bersama-sama. Paling tidak dengan tiga daerah tadi, bekerja bersama bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan setelah penandatanganan, menjadi tugas para kepala perwakilan untuk menindaklanjuti berupa PKS. Baik itu dengan OPD maupun di tingkat kabupaten/kota.
"Tentu kami sangat berterima kasih dan tentu harapan kami mendapat dukungan yang langsung, baik itu dari kepala daerah maupun para kepala OPD dan jajarannya. Karena kuncinya adalah para kepala OPD inilah yang mengeksekusi di lapangan," pungkasnya.