Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Bawaslu Minta Pemda Tidak Merugikan atau Menguntungkan Salah Satu

Senin 02-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Fathurrohman
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com- Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal tinggal beberapa bulan lagi.

Menjelang pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tegal meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 dan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif. 

Acara tersebut berlangsung di Syailendra Grand Dian Hotel, Slawi, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tegal Sri Anjarwati menjelaskan, ada tiga dimensi, delapan subdimensi, dan 60 indikator yang digunakan dalam pemetaan kerawanan ini.

Pemetaan menentukan wilayah dengan kategori rawan tinggi, sedang, dan rendah berdasarkan data Pemilu 2024.

BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Rikes di Semarang, Ini Kata KPU

BACA JUGA: Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terus Bersinergi

Anjar menjelaskan, kategori rawan tinggi meliputi masalah perlengkapan pemungutan suara dan pelanggaran pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal. 

Kategori rawan sedang mencakup daftar pemilih yang tidak valid. 

Sementara rawan rendah berfokus pada kampanye, netralitas aparat, serta isu politik uang dan hoaks.

Anjar mengakui bahwa politik uang masih saja terjadi di dalam pemilihan ini. 

BACA JUGA: Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Semarang

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Pilkada 2024 Diperpanjang

Namun, pembuktian politik uang membutuhkan bukti kuat dan dilakukan bersama Gakkumdu Polres dan Kejaksaan. 

”Kami berkomitmen menjalankan Pilkada 2024 dengan integritas. Semoga semua berjalan aman,” kata Anjar.

Kategori :