JAKARTA, radartegal.com – Smartfren telah berhasil mengatasi upaya peretasan terhadap server perusahaan yang berakibat top-up pulsa secara ilegal.
Sejak dini, Tim Network Operations Center (NOC) telah mendeteksi percobaan peretasan, sehingga dapat dipantau dan diatasi dengan cepat.
Langkah selanjutnya perusahaan telah menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan top-up secara ilegal tersebut.
Smartfren sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Subdit Siber, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang dalam waktu singkat telah berhasil menangkap pelakunya.
BACA JUGA: Smartfren Meriahkan HUT RI ke-79, Gelar Kompetisi Rakyat dan Rangkaian Literasi Digital
BACA JUGA: Smartfren Rayakan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Promo Kuota Internet Hingga 45 Persen
President Director Smartfren Merza Fachys mengatakan, peretasan tersebut adalah dalam upaya pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu dan berhasil ditemukan serta ditangani dengan cepat.
"Pelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman," ucap Merza.
Tim NOC Smartfren selalu aktif selama 24 jam setiap hari untuk memantau serta mengatasi masalah pada jaringan.
Ketika ditemukan masalah atau potensi masalah dalam jaringan, maka tim akan langsung mengisolir dan menerapkan solusi terbaik dengan cepat, kurang dari satu jam.
BACA JUGA: Smartfren Raih Nusantara CSR Awards 2024 Berkat Konsistensi Tingkatkan Literasi Digital UMKM
BACA JUGA: Perdana eSIM Smartfren Mulai 25 Ribuan, Kuota Hingga 87 GB Full 24 Jam
Menurut Merza, Smartfren selalu memastikan operasionalnya telah mematuhi standar keamanan yang ketat, selain tim NOC yang khusus menjaga keamanan jaringan, kami juga telah menerapkan standar ISO 27001:2023.
Dari percobaan peretasan sebesar total Rp350 juta, sebagian besar telah berhasil digagalkan oleh Smartfren, sehingga jumlah total pulsa yang menjadi kerugian berhasil ditekan hingga sangat minimal.
"Sudah menjadi komitmen Smartfren untuk selalu menjaga serta terus meningkatkan standar keamanan tersebut,” pungkas Merza. (*)