Cek persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2024 di BIN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar SLTA dan Diploma maksimal 22 tahun, pelamar Sarjana maksimal 26 tahun, dan pelamar Magister maksimal 30 tahun.
3. Belum menikah dibuktikan dengan surat keterangan belu menikah dari lurah atau kepala desa setempat
4. Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS
5. Tidak pernah dipidana/dipenjara atau terlibat masalah hukum
6. Tidak sedang sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
7. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
9. Tidak berstatus CASN yang sedang dalam pengusulan penetapan nomor induk pegawai
10. Untuk lulusan PTN IPK minimal 3,00, lulusan PTS minimal 3,30, sedangkan lulusan SMA nilai rata-rata ijazah minimal 80.
BACA JUGA: Butuh 1.800 Pegawai, Pemkot Tegal Buka Rekrutmen CPNS, CASN dan PPPK Tahun 2024
BACA JUGA: Soal Seleksi CPNS di Kabupaten Brebes, BKPSDMD Tunggu Instruksi Pelaksanaannya dari Pusat
11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
12. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama