TEGAL, radartegal.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan berkomitmen untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024. Tahapan Pilkada masih terus berjalan sesuai jadwal karena belum ada perubahan aturan.
Itu, disampaikan Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024 siang.
Menurut Mansyur, kegiatan hari ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tekhnis terkait dengan persiapan pendaftaran. Karena, ada beberapa hal yang harus terkomunikasikan dengan Partai Politik.
"Pertama terkait dengan jumlah konstituen yang hadir saat pendaftaran karena berpengaruh dengan situasi keamanan. Sehingga, kami batasi yang hadir yakni 100 orang pendukung yang bisa masuk," katanya.
BACA JUGA: KPU Kota Tegal Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024
Kemudian, kata Mansyur, pihaknya juga mensosialisasikan terkait dengan rencana perubahan PKPU. Pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan amanah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan nomor 60 dan 70.
Menurut Mansyur, pihaknya akan tetap melaksanakan jadwal tahapan Pilwalkot sesuai Peraturan KPU (PKPU) 8/2024. Jika memang ada perubahan, maka akan segera melaksanakan rapat pleno kembali untuk perubahan selanjutnya.
Mansyur menambahkan, untuk pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon dilaksanakan mulai 24 - 26 Agustus 2024 dilanjutkan dengan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
"Sejauh ini, tidak ada pergeseran waktu, karena jadwal sudah diatur dalam UU 10/2016. Yakni, pada 27 November 2024 mendatang ditetapkan sebagai pelaksanaan Pilkada," terangnya.
Mansyur menambahkan terkait suara dukungan bagi pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan mendaftar murang lebih mengantongi 15.774 suara dukungan.