SLAWI, radartegal.id - Dua tersangka judi togel dan judi online (judol) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perjudian di wilayah Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka judi togel dan judol itu kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta.
"Sat Reskrim Polres Tegal terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal semacam ini," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Suyato, S.H., M.H. yang membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan kedua tersangka judi togel dan judol ini dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.
BACA JUGA: Berantas Praktik Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tegal, Polres Intensifkan Patroli Gabungan
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Tegal Periksa Handphone Seluruh Personel
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya. Tim kemudian diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapati pelaku yang sedang melakukan transaksi," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dari upaya lidik di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku.
Mereka masing-masing KS, 48 tahun dan MB, 53 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Margasari.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat melakukan aktivitas perjudian," tandasnya.