MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan, Pilkada 2024 di Tegal Bisa Diikuti Lebih dari Tiga Paslon

Rabu 21-08-2024,18:28 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah persyaratan ambang batas pencalonan, mendapatkan sorotan dari Ketua DPC PDI Perjuangan. Menurutnya, dengan begitu Pilkada Serentak 2024 di Tegal bisa diikuti lebih dari 3 Pasangan Calon.

Ditemui di kantor DPC, Edy Suripno mengatakan putusan MK tersebut tentu memiliki dampak politik pada Pilkada kali ini di berbagai daerah. Termasuk di wilayah Kota Tegal. 

"Dengan Keputusan MK itu, tentu memiliki dampak politik di Pilkada Kota Tegal. Yakni, beberapa partai politik untuk bisa mencalonkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal," katanya Rabu 21 Agustus 2024 siang.

Menurut pria yang akrab disapa Uyip itu, pada aturan sebelumnya, untuk bisa mengusung paslon di Pilwalkot Tegal, maka harus minimal punya modal 6 kursi di DPRD. Maka, yang bisa mengusung adalah PDI Perjuangan dan Golkar. 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024, KPU Minta Parpol Pengusung Untuk Ini

BACA JUGA: Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Tegal

"Namun, dengan keputusan MK itu, aturannya menjadi, syarat minimal mengantongi 10 persen perolehan suara atau, dengan 3 kursi di DPRD. Sehingga, berpotensi parpol lain bisa mengajukan paslon," terangnya.

Namun, kata Uyip, hal itu kembali lagi kepada partai politik masing-masing. Utamanya, kesiapan kader yang dimilik partai politik untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Pada prinsipnya, demokrasi harus memberikan ruang pilihan yang terbuka. Jangan dengan kekuasaan kemudian memaksa rakyat untuk mendapatkan pilihan yang sempit," tegasnya.

Selanjutnya, imbuh Uyip, pihaknya berharap, sudah saatnya masyarakat untuk bisa memilih. Mana kepentingan daerah, mana regional, dan mana nasional.

Kategori :