Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Menghantui Nasabah Bank

Selasa 20-08-2024,20:34 WIB
Reporter : Nabila Fitri Amelia
Editor : Teguh Mujiarto

radartegal.id- Dalam perkembangan terbaru dunia kejahatan siber, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh munculnya modus kejahatan tipu-tipu. Modus penipuan gaya baru yang memanfaatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk menguras rekening korban. 

Kasus yang belakangan ini marak terjadi telah menimbulkan keresahan di kalangan pengguna layanan perbankan dan pinjaman online. Sehingga perlu kewaspadaan, utamanya dari nasabah.

Kewaspadaan, tentu akan memperkecil kesempatan modus tersebut terjadi. Karenanya, sangat penting untuk mengetahui berbagai modus tersebut.

Berikut ulasan lebih lanjut mengenai modus baru penipuan pinjol yang menghantui nasabah bank, harap simak baik-baik artikel berikut ini hingga tuntas agar mengetahui informasi selanjutnya yang kami berikan.

BACA JUGA: Jangan Kalah Gertak dan Takut, Begini Cara Ampuh Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah atau Tempat Kerja

BACA JUGA: Teror di Balik Pinjaman Online Bunga Rendah Ilegal, Sisi Gelap Pinjol dan Ancaman Mematikannya

Modus baru pinjol

Modus  yang digunakan oleh para pelaku kejahatan ini terbilang canggih dan sulit dideteksi. Mereka memanfaatkan celah keamanan pada beberapa aplikasi pinjol yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses data pribadi calon korban. 

Setelah berhasil mendapatkan informasi sensitif seperti nomor rekening dan data diri. Para pelaku kemudian melancarkan aksi peretasan terhadap rekening bank korban.

Sikap OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia layanan pinjol ilegal yang terlibat dalam aksi penipuan ini. Selain itu, juga  meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.

BACA JUGA: Galbay Pinjol Ilegal Bolehkah Tidak Bayar? Ternyata Ini Aturan-aturannya

BACA JUGA: Indosaku, Tawarkan Pinjol Bunga Rendah dengan Limit Hingga Rp80 Juta

 

Para ahli keamanan siber menyarankan beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari menjadi korban penipuan semacam ini. 

Kategori :