Perda APBD Perubahan Brebes Disepakati DPRD dan Pj Bupati

Senin 19-08-2024,18:51 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 disepakati oleh DPRD dan Pj Bupati Brebes. Itu diketahui usai DPRD Brebes menggelar rapat paripurna, Senin 19 Agustus 2024.

Rapat pripurna sendiri dihadiri oleh Ketua DPRD Brebes, M Taufik dan Pj Bupati Brebes, Iwannudin Iskandar. 

 

Materi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 telah dibahas secara seksama dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Brebes. Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten Brebes melaporkan hasil pembahasan dengan harapan meteri tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024.

 

"Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 disusun atas dasar Kebijakan Umum APBD dan saat ini dimuat dalam Nota Kesepakatan untuk di tandatangani bersama oleh Pj. Bupati dan Pimpinan DPRD kabupaten Brebes," kata Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar saat sambutan. 

 

BACA JUGA: SK Sudah Diterima Setwan, 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih Hasil Pemilu 2024 Siap DIlantik

 

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Brebes Sidak RSUD Ir Soekarno Ketanggungan, Tambahan Anggaran Rp5 Miliar Diusulkan

 

Sementara itu, Ketua DPRD Brebes M Taufik menerangkan, pihaknya memberikan catatan bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024. Catatan itu, kata dia, agar dapat dijadikan dasar untuk menyusun Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

"APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dalam Rapat Badan Anggaran dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna hari ini, agar dapat disepakati dan ditanda tangani bersama," katanya. 

 

Fraksi PPP DPRD Brebes mendukung pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024 sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan segala kegiatan yang ada dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi. Setelah melalui pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 di Badan Anggaran, Fraksi PPP meberikan masukan dan saran.

 

Fraksi PPP menyarakan, kepada Pj. Bupati selaku kepala pemerintahan daerah agar penyerapan dan pengalokasian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 nantinya berlangsung lebih cepat dan tepat. Sehingga di masa transisi kepemimpinan pusat maupun daerah pada akhirnya tidak berdampak pada stabilitas operasional pemerintahan, serta pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat. 

 

BACA JUGA: Jabatan Sekda Diperpanjang, Ini Kata Ketua DPRD Brebes

 

BACA JUGA: RSUD Butuh Dokter Spesialis Radiologi, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Brebes

 

"Kami menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan segera untuk dilaksanakan," ungkap anggota DPRD Brebes dari Fraksi PPP M. Zamroni.

Kategori :