Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan E-Parkir menggunakan QRIS, diterapkan di Jalan A Yani dan Diponegoro sebagai proyek percontohan. Setelah diluncurkan, maka pembayaran parkir di lokasi tersebut menggunakan E-Parkir.
BACA JUGA: Ini Lima Rekomendasi DPRD untuk Malioboronya Tegal kepada Wali Kota Dedy Yon Supriyono
BACA JUGA: Foodtruck Pengganti Lapak PKL di Malioboronya Tegal, Mesin Bekas Rp290 Juta atau Baru Rp350 Juta
Kemudian, kata Abdul Kadir, khusus 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 pembayaran parkir menggunakan QRIS hanya dipungut Rp79,-. Angka tersebut menurutnya sesuai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2024 ini.
"Kita berharap, program ini sesuai dengan program Pemerintah Pusat pendapatan daerah harus menggunakan transaksi elektronik bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Abdul Kadir menegaskan persoalan parkir di jalan umum lebih komplek dibandingkan parkir di kantong-kantong parkir yang menggunakan gate. Pendapatan Bruto yang didapat nantinya akan dihitung kemudian dibagi baik untuk Pemerintah Daerah dan Juru Parkir.