OJK memiliki layanan pengaduan untuk melaporkan praktik penagihan yang tidak etis oleh pinjol. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika ancaman tersebut terus berlanjut.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi lembaga perlindungan konsumen atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk mendapatkan saran dan dukungan.
Penting untuk diingat bahwa meskipun Anda memiliki kewajiban untuk melunasi utang. Tidak ada pihak yang berhak melakukan penagihan dengan cara yang mengancam atau melanggar hukum.
BACA JUGA: Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi
Perlu untuk memanfaatkan teknologi, seperti penghapusan data dan perlindungan perangkat, serta mengetahui hak-hak Anda sebagai konsumen. Dengan begitu, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghadapi penagihan yang tidak etis dengan lebih percaya diri.
Penting juga untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan di masa depan. Demikian ulasan Kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan masukan.