Elba menyebut, proses persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Tegal ini bakal diputuskan pada 19 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi, hari Senin (19 Agustus 2024) bakal diputuskan hasilnya," ucapnya.
BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Pendukung Bakal Paslon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu
BACA JUGA: 106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menggelar sidang sengketa Pilkada bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, di Aula Lantai 2 Satpol PP Kabupaten Tegal.