TEGAL, radartegal.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka Minggu 11 Agustus 2024. Hasilnya, ditetapkan jumlah pemilih sementara Pilkada 2024 di tingkat Kota Tegal, sebanyak 212.606.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan penyelenggaraan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu, tidak lepas dari perjuangan Pantarlih yang memegang prinsip Komprehensif-inklusif serta akurat dalam melakukan pencoklitan. Karenanya, dirinya menyampaikan apresiasi kepada petugas pantarlih itu.
"Para petugas pantarlih tepah berjuang melewati berbagai kendala dari mulai banjir rob, culture masyarakat. Semuanya bisa dilewati dengan baik untuk bisa memberikan data pemilih yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai prinsip akuntabel," katanya.
Menurut Karyudi, dari hasil rapat Pleno tersebut ditetapkan untuk DPS sebanyak 212.606. Data tersebut masih sangat dinamis karena nantinya ada tahapan DPSHP hingga daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: 1.517.676 Warga Brebes Masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024
BACA JUGA: Total 212.800, Daftar Pemilih di Kota Tegal untuk Pemilu 2024 Bertambah 7.498
"Angka tersebut adalah angka akurat, meski nantinya akan ada pembaruan data. Berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, kata Karyudi, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, dapat menghubungi panitia pemungutan suara atau PPS agar bisa masuk dalam daftar pemilih.
Komisioner KPU Kota Tegal Imam Ghozali dalam sambutannya mengatakan prinsip penyusunan daftar pemilih yakni, komprehensif, akurat, mutakhir dan inklusif. Adapun tahapan penyusunan daftar Pemilih yakni dari bahan kemudian menjadi DPS dan DPT.
"Untuk bahan, adalah dari Kemendagri dengan dikeluarkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Dari bahan itu, kemudian dilakukan pencoklitan hingga tersusun DPS," ujarnya.
BACA JUGA: Hasil dari Pemutakhiran Data, Jumlah Daftar Pemilih Berkurang, KPU: Ada Beberapa yang Meninggal
Menurut Imam Ghozali, dalam rapat tersebut ditetapkan untuk daftar pemilih sementara sebanyak 212.606. Sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 376 yang tersebar di 27 Kelurahan ditambah 1 TPS khusus Lapas Tegal.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida dalam penyampaiannya mengatakan pihaknya mengapresiasi KPU dan jajarannya telah melakukan pemutakhiran data. Tentunya, bukan hal yang mudah untuk mencari data-data yang diperlukan.