Pencurian Mobil di Brebes Terungkap Saat Pelaku Menjualnya Lewat Medsos

Kamis 08-08-2024,17:31 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor sebuah mobil di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangany berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polres Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut usai pihak kepolisian mencurigai postingan di media sosial (Medsos) yang menjual sebuah kendaraan yang diduga hasil curian.

 

Barang curian itu ditawarkan oleh sebuah akun disalah satu medsos Facebook. Setelah diamati, ternyata barang tersebut persis dengan ciri-ciri mobil milik warga Brebes yang belum lama hilang dicuri.

 

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku di daerah Sukabumi. Termasuk berhasil mengamankan satu unit mobil hasil kejahatan yang belum laku dijual melalui media sosial.

 

Kedua pelaku itu yakni, FA (27) warga Depok, Jawa Barat, yang ternyata diketahui keponakan dari korbannya. Mirisnya lagi, pelaku menjadi otak pencurian mobil. Satu pelaku lainnya, yakni rekannya berinisial SA (30) warga Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengemudi mobil curian.

 

BACA JUGA: Aksi Pencurian Motor di Salem Brebes Terekam CCTV, Tempat Parkir Klinik Jadi Sasaran

 

BACA JUGA: Aksi Pencurian di Sebuah SMK di Tegal Terekam CCTV, Pelaku Gasak Laptop, HP dan Uang Rp8.000

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap dua kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan kedua terdakwa. 

 

Dia menerangkan, saat itu pelaku mendatangi rumah korbannya pada dini hari saat pemilik rumah tengah tertidur pulas. Terdakwa lalu dengan menggunakan tangga naik dan merusak terlaris jendela rumah, untuk bisa masuk menyelinap ke dalam rumah korban (pamannya).

 

"Salah satu terdakwa adalah keponakan korban. Jadi paham betul situasi rumah pamannya. Terdakwa lalu mengambil uang sebesar Rp 600 ribu dan kunci mobil yang tergeletak di lemari," kata Nugroho kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024 siang.

 

Usai berhasil mengambil kunci, terdakwa Farandi  kemudian menyerahkan kunci mobil kepada rekan terdakwa lainnya Sofyan yang akan mengemudikan mobil dari garasi mobil untuk dibawa kabur ke arah Depok, Jawa Barat.

 

BACA JUGA: Pencurian MCB Lampu PJU di Kabupaten Tegal Marak, Pj Bupati Bingung: Padahal Baru Dipasang

 

BACA JUGA: Antisipasi Aksi Pencurian, Petani Bawang Merah di Brebes Rela Jaga di Sawah

 

"Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa lalu menjual mobil hasil curiannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat, melalui akun Facebooknya," ungkap Nugroho kepada awak media.

 

Tidak hanya kedua terdakwa, dalam tahap dua dari Satreskrim Polres Brebes juga menyerahkan barang bukti sehuah mobil hasil curian ke pihak Kejaksaan guna dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti di pengadilan. "Akibat perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.

Kategori :