106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

Selasa 06-08-2024,12:31 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

"Kami juga menemukan adanya disabilitas mental yang belum tercoklit," sambungnya.

Dia menyebut, sejak Senin, 5 Agustus 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

"Hari ini, tahapannya masih pleno di tingkat PPK," ucapnya.

Anjar menjelaskan, setelah pleno di tingkat kecamatan itu selesai, maka hasil coklit akan diserahkan ke KPU untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).  Ketika DPS diumumkan oleh KPU, pihaknya akan mengecek kembali hasilnya.

BACA JUGA: Pencoklitan Selesai Pertama, 2 Petugas Pantarlih di Tegal Dapat Reward dari Komisioner KPU

BACA JUGA: Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Coklit di Desa Blubuk, Sri Anjarwati: Rawan Joki Pantarlih

"Kalau 106 pemilih itu belum masuk DPS, maka kami akan menyampaikan ke KPU agar segera memasukannya," tutupnya. 

Kategori :