Pencoklitan Berakhir, Jumlah Pemilih di Kabupaten Tegal untuk Pilkada 2024 Berkurang

Senin 29-07-2024,12:07 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.id - Berdasarkan data turunan hasil sinkronisasi KPU RI, saat ini jumlah pemilih di Kabupaten Tegal sebanyak 1.241.789 orang. Jumlah itu tersebar di 18 kecamatan. 

"Itu data hasil dari sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir. Sementara, untuk data pemilu 1.242.454 pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zubaer belum lama ini.

Dia mengakui, dari data tersebut, jumlah DP4 yang disinkronkan versus data pemilu terakhir mengalami penurunan. Hal ini karena faktor pindah domisili keluar wilayah Tegal hingga pemilih yang meninggal serta tidak memenuhi syarat. 

"Makanya, pemilihnya berkurang. Namun untuk data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, saya tidak bisa menebak. Karena hanya bisa akurat sesuai data nanti," tandasnya. 

BACA JUGA: Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Bersiap Susun DPHP

BACA JUGA: Cegah Daftar Pemilih di Tegal yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Diketahui Masuk DPT, KPU Undang Ketua RW

Saat ini, pencocokan dan penelitian (pencoklitan) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal sudah berakhir sejak 24 Juli 2024 lalu. KPU Kabupaten Tegal kini tengah menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ceptian menjelaskan, kegiatan penyusunan daftar pemilih dilakukan usai pemutakhiran data. Sebelum itu selesai telah dilakukan pemetaan TPS, Pencoklitan yang kemudian dilanjutkan ke Penyusunan. 

"Jadi penyusunan ini adalah untuk data yang bakal ditetapkan pada Daftar Pemilih Sementara," kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal ini.

Menurut Ceptian, untuk penyusunan ini, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian bakal ditetapkan menjadi DPS oleh KPU Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes

"Setelah itu, nantinya jadi Daftar Pemilih Sementara Perbaikan Akhir (DPSHP). Namun, sebelum DPSHP, kita juga melakukan uji publik pada DPS yang bertujuan untuk bersama-sama mencermati baik dari PPS, tokoh masyarakat dan pengawas untuk mencermati hasil dari DPS itu," ujarnya. 

Menurutnya, apabila ada pemilih di Kabupaten Tegal yang belum terdaftar, maka bisa dicatat atau diinputkan berdasarkan tanggapan dari masyarakat yang ada. 

Kategori :