BREBES, radartegal.id - Hingga saat ini pendaftaran Tim Pemantau Pemilu Pilkada Kabupaten Brebes masih sepi peminat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Rabu 24 Juli 2024.
"Hingga saat ini kami belum menerima pendaftar untuk Tim Pemantau Pemilu," ujarnya. Manja menyebutkan, beberapa waktu lalu memang sudah ada yang mengisi formulir pendaftaran Tim Pemantau Pemilu. Namun belum melengkapi berkasnya. "Jadi kami berharap peran media bisa ikut menginformasikan terkait pendaftaran Pemantau Pemilu," jelasnya. BACA JUGA: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polisi di Tegal Gencarkan Patroli ke Kantor Penyelenggara Pemilu dan Obyek Vital Lainnya Seperti diketahui, Pemantauan Pilbup Brebes 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintah dan/atau lembaga Pemantau Pemilihan asing. Anggota Tim Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: 1. Berbadan hukum; 2. Bersifat independen 3. Mempunyai sumber dana yang jelas dan 4. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Tim Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- seluruh tahapan pemilihan; atau
- sebagian tahapan pemilihan.
- Formulir pendaftaran;
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah Kabupaten;
- Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauanPemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus LembagaPemantau Pemilihan;
- Pas foto terbaru pengurus lembaga PemantauPemilihan;
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga PemantauPemilihan;
- Surat pernyataan mengenai independensi Lembagayang ditandatangani oleh ketua Lembaga PemantauPemilihan;
- Surat penyataan atau pengalaman di bidangpemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempatyang bersangkutan pernah melakukan pemantauanbagi Pemantau Pemilihan asing; dan
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporanpelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersediadikenakan sanksi apabila tidak menyampaikanlaporan dimaksud;
- Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggotaPemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkankepada KPU Kabupaten Brebes.