SLAWI, radartegal.id - Tarif berlangganan air bersih penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal dipastikan mendapat subsidi dan lebih terjangkau. Pasalnya, keringanan biaya pemasangan dan penetapan golongan pelanggan penyandang disabilitas oleh Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal sudah disepakati.
Hal ini setelah digelarnya desk review terkait kebijakan tarif berlangganan air bersih untuk rumah tangga penyandang disabilitas. Hal ini diungkap Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu KRAT Brahmono Weko Pujiono ST M.Eng.
Terkait subsidi tarif berlangganan air bersih penyandang disabilitas tersebut, pihaknya menyatakan bahwa memberikan kemudahan dan apapun yang terbaik atas apapun yang kita bisa adalah amanah kehidupan.
"Apalagi untuk saudara kita yang dalam kesulitan dan kekurangan merupakan kewajiban kita yang sadar makna kebersamaan dan persaudaraan. Sebagai bentuk komitmen, kepedulian dan tali silaturahmi kami kepada saudara-saudara yang masuk kategori penyandang difabilitas ini kami memberikan kemudahan dan prioritas akses layanan air bersih yang sehat, dengan biaya pemasangan sambungan rumah yang sangat terjangkau dan tarif pemakaian air masuk golongan sosial," tegasnya, Selasa, 23 Juli 2024.
BACA JUGA: Peringatan Hari Disabilitas International Ke-31, Ini Tujuan dan Harapan Difabel Kabupaten Tegal
Ketua Pelaksana Program KIAT-Gesit hibah dari Australia sekaligus Ketua DSM (Disabilitas Slawi Mandiri) M. Aris Khambali menyatakan, melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT), pihaknya sedang menjalankan Program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT) di Kabupaten Tegal.
Salah satu yang menjadi target dalam program tersebut yaitu adanya SK Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu tentang pelayanan dan penetapan subsidi air minum bagi rumah tangga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal.
"Sasaran dari adanya keringanan biaya pemasangan dan penetapan golongan pelanggan ditujukan untuk rumah tangga penyandang disabilitas dan rumah tangga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas," ujarnya.
Penggolongan tarif pelanggan penyandang disabilitas yang digolongkan pada golongan tarif sosial umum atau golongan Rumah Tangga R1 ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi. Adapun pengajuan penggolongan penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Tegal Fasilitasi Penyandang Disabilitas Pelatihan Membuat Kaki Palsu
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Tegal Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Disabilitas Internasional 2023
"Untuk pembayaran biaya pemasangan instalasi sambungan baru dilakukan dengan cara tunai dan uang muka minimal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diangsur maksimal 10 (sepuluh) kali angsuran," ungkapnya.
Selain dihadiri Dirut Perumda Air Minur Tirta Ayu KRAT Brahmono Weko Pujiono ST M.Eng beserta jajarannya, tampak hadir juga Tim Pelaksana Gesit DSM dan Fasilitator Gesit Tegal.