Penyerahan surat izin dan baju rompi ini merupakan upaya pendataan ulang juru parkir di Kota Tegal. Diketahui, tercatat terdapat 412 juru parkir yang bertugas di 200 titik parkir.
Khusus baju rompi, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan KPU Kota Tegal.