Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg DPRD Kota Tegal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Jumat 12-07-2024,20:23 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

JAKARTA, radartegal.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024, Kamis 11 Juli 2024 kemarin. Perkara permohonan uji materi itu, diajukan Calon Legislatif DPRD Kota Tegal Abdul Basyir.

Abdul Basyir sendiri sebelumnya terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPRD Kota Tegal Pemilu 2024 di Dapil 1 nomor urut 2 PKB. Namun, meskipun mendapatkan suara terbanyak kedua, dirinya gagal menjadi anggota DPRD karena partainya hanya mendapatkan 1 kursi di dapil tersebut.

Mengutip laman resmi MK, Abdul Basir mengajukan pengujian materi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Terutama pada Pasal 415 ayat (3) tentang penghitungan perolehan kursi. 

Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Sonhaji Akbar, Abdul Basyir mempersoalkan ketentuan penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Di mana, pada Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Di mana pada Pemilihan 2024 lalu, dirinya memperoleh 2.186 suara sah di Dapil 1 dan menduduki peringkat dua di internal PKB. Namun, PKB hanya mendapatkan satu kursi sebagaimana penghitungan kursi berdasarkan ketentuan Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu dari sembilan kursi anggota DPRD Kota Tegal dapil 1 yang tersedia.

Karena itu, Abdul Basyir yang berada di urutan kedua tidak berhasil memperoleh kursi anggota dewan. Sehingga dirinya merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak lolos menjadi caleg terpilih.

Sedangkan, beberapa caleg di partai lain yang memperoleh suara sah di bawah perolehan suara Pemohon tetapi lolos menduduki kursi DPRD Kota Tegal. Sebagaimana penghitungan perolehan kursi berdasarkan ketentuan Pasal 415 ayat (3).

"Serasanya tidak fair bagi karena Pemohon Doktor Abdul Basir memiliki suara yang lebih tinggi," kata kuasa hukum Abdul Basyir Mohammad Sonhaji Akbar seperti dikutip laman mkri

Menurutnya, Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mestinya diwujudkan melalui sarana pemilihan umum yang menggunakan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Bukan ditentukan berdasarkan suara partai dibagi dengan bilangan ganjil 1, 5, 7, 9, dan seterusnya atau dikenal dengan metode sainte lague," lanjutnya.

Karenanya, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (3) dan (4), Pasal 7B ayat (3) dan ayat (7), dan Pasal 37 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Majelis Panel menyarankan agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional Pemohon. Sebagai caleg DPRD kota karena peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. 

Saldi menyampaikan, Pemohon memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga batas waktu penyampaian perbaikan permohonan kepada MK yaitu 24 Juli 2024 pukul 14.00 WIB. 

Saldi juga menginformasikan, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya. Jika tidak ingin melanjutkannya. 

Kategori :