Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Senin 08-07-2024,13:15 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tidak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin. 1 Juli 2024 hingga Jumat, 5 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

BACA JUGA: Keluarga Yakin, Pegi Setiawan Tidak Ikut Campur dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat, 5 Juli 2024.

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep. Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

BACA JUGA: 8 Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Salah Satu DPO Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA: Pegi Alias Perong Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buka Suara, Bantah Jadi Pelaku

Tidak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Ini Cara Pegi Alias Perong Bersembunyi

Kategori :