Aturan Pinjol Ilegal Terbaru, Marak Penyadapan dan Penyebaran Data Pribadi, Yakin Masih Mau Pinjam?

Minggu 30-06-2024,11:41 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.id -  Pinjaman online ilegal merupakan layanan penyedia pinjaman online yang belum terdaftar di OJK dan belum resmi beroperasi. Kendati demikian, aturan pinjol ilegal kadang kali menawarkan keuntungan yang lebih menggiurkan dari pinjol legal.

Aplikasi pinjaman online ilegal tidak diawasi dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini membuat mereka bekerja diluar kendali aturan atau hukum yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, sebagian masyarakat Indonesia masih saja menggunakan layanan pinjaman tidak resmi ini untuk mendapatkan pinjaman dengan limit yang besar. Padahal pinjol tersebut memiliki resiko yang sangat luar biasa berbahaya.

Salah satunya adalah kedatangan DC lapangan mereka yang tujuannya adalah untuk menagih tagihan yang telat divayarkan. Jika sudah seperti ini, apa yang harus dilakukan?

BACA JUGA: 8 Cara Menjaga KTP agar Tidak Dijadikan Pinjol, Hati-hati Jangan Sembarang Klik Ini

BACA JUGA: Awas! 5 Pinjol Legal OJK Ini Punya DC Lapangan Paling Ditakuti Nasabah se Indonesia, Galbay 1 Bulan Auto Cemas

Aturan pinjol ilegal terbaru

Seperti yang tadi sudah  ketahui, aplikasi pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak dioawasi oleh OJk. Maka dari itu, pihak pinjaman online ilegal seringkali melakukan tindakan yang transparan kepada nasabahnya.

Umumnya, nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman oinline ilegal harus menyetujui beberapa syarat. Syarat tersebut adalah mengizinkan aplikasi pinjaman online ilegal mengakses berbagai data di ponsel.

Data tersebut bisa meliputi kontak, galeri foto, dan informasi pribadi lainnya. Hal ini dikhawatirkan bisa menjadi akal muasal penyadapan ponsel bisa terjadi.

Tujuannya agar pihak pinjol tidak perlu mengirimkan petugas penagihan ke alamat rumah nasabah, dan hanya perlu menyadap ponsel nasabah ketika telat bayar.

BACA JUGA: 4 Cara Paling Jitu dan Ampuh Supaya Lolos Pengajuan Pinjol, Khusus untuk Nasabah yang Pernah Galbay

BACA JUGA: 6 Orang yang Rentan Jadi Korban Pinjol, Mulai dari Gen Z sampai Pemilik Skor Kredit Buruk

Tentu hal ini sangatlah tidak wajar dalam melakukan proses penagihan. Namun, mengingat layanan aplikasi pinjaman online ilegal belum terdaftar di OJK, hal ini bisa saja terjadi.

Terlebih, jika ponsel nasabah sudah berhasil disadap oleh aplikasi pinjaman online ilegal, mereka tidak akan segan-segan melakukan penyebaran data pribadi nasabah jika telat bayar.

Kategori :