Radartegal.id - Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana sejarah bunga pinjol di Indonesia?
Kemudahan akses dan proses cepat membuat pinjol semakin diminati. Namun, tahukah Anda bahwa dulu bunga pinjaman online sangat tinggi sebelum diatur oleh pemerintah?
Artikel ini akan membahas sejarah bunga pinjol di Indonesia, serta perkembangan dan regulasinya hingga saat ini. Penasaran bukan tentang perjalanan bunga pinjol di Indonesia.
Berikut ini kami telah merangkum sejarah bunga pinjol di Indonesia yang kami kutip dari berbaai sumber. Simak ulasan lebih lanjut berikut ini.
BACA JUGA: Apa Saja Risiko Pinjol Tanpa KTP? Terlihat Sepele Tetapi Ada Ancaman di Balik Kemudahannya
BACA JUGA: Daftar Pinjol Tak Pakai BI Checking dengan Limit Tinggi, Pas Buat yang Butuh Uang dalam Jumlah Besar
Perkembangan Awal Pinjaman Online di Indonesia
Pada awal kemunculannya, pinjol memberikan kebebasan bagi perusahaan fintech untuk menentukan besaran bunga pinjaman. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan menetapkan bunga yang sangat tinggi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016, tidak ada ketentuan tegas mengenai batasan bunga pinjaman yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, menyatakan bahwa pada masa itu, perusahaan pinjol bisa menetapkan bunga pinjaman sesuka hati, tanpa ada kontrol yang ketat.
Dampak Bunga Pinjaman Tinggi
Praktik penetapan bunga tinggi ini tidak hanya memberatkan peminjam, tetapi juga menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Banyak peminjam yang merasa terbebani dengan tingginya bunga pinjaman yang dikenakan, sehingga memicu banyak komplain.
Menanggapi situasi ini, OJK kemudian mengambil langkah untuk mengatur dan menurunkan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh perusahaan pinjol.