Aliah menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengadukan jika terjadi pelanggaran. Aduan itu, bisa melalui posko yang sudah dibentuk baik di Bawaslu Kota, Panwascam maupun di tingkat Kelurahan.
"Ada posko aduan, sahabat bawaslu bisa lihat posko aduan di tingkatan Bawaslu untuk tahapan apapun jika terjadi pelanggaran. Namun, perlu diingat, semua aduan harus ada syarat formil dan materiil," pungkasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sambat Pj Bupati Brebes Terkait Percepatan Perekaman KTP-el, Begini Responnya
Sebagai informasi dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengahdirkan narasumber yang cukup kompeten. Di antaranya, Lies Herawati yang merupakan Komisioner KPU Kota Tegal Periode 2019-2024 dan Istibsaroh yang merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Periode 2018-2023.