Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada 1993. Bermula saat terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelalor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijua milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta.
Namun, belakangan diketahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Sehingga, kasusnya kini sedang bergulir di mrja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
BACA JUGA: Viral Nenek di Tegal yang Dikeroyok Tetangganya Berakhir Damai, Keluarga Saling Memaafkan
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.