Balita Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Pengemudi Terancam Hukuman 6 Tahun

Rabu 29-05-2024,16:59 WIB
Reporter : Abdul Haris Rosa
Editor : Teguh Mujiarto

SIDOARJO, radartegal.id - Seorang balita meninggal setelah tertabrak oleh sebuah mobil Toyota Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. Pelaku kecelakaan tersebut adalah Agung Cahyono (32), yang merupakan tetangga korban, kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologis kejadian diperjelas oleh Laka Satlantas Polres Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi pada Senin (27/5/2024). "Polisi menetapkan status tersangka setelah proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, pelaku, dan gelar perkara. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara," ujar AKP Ony Purnomo.

Pelaku sedang di amankan dan menunggu proses penyidikan ”Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara),” ucap Ony Purnomo.

Penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengendara yang tidak melihat keberadaan korban di sekitarnya. Agung Cahyono dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Ciater Subang, 9 Orang Tewas

Ketua RT setempat, Hanif, membenarkan kejadian tragis ini yang merenggut nyawa balita berinisial YK pada 25 Mei 2024. Saat kejadian, warga sedang berkumpul di area taman perumahan sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, korban baru saja selesai mandi dan sedang bermain di lokasi kejadian.

Beredar video yang merekam momen tragis ketika balita berusia 2 tahun dengan inisial YKA meninggal dunia akibat tertabrak mobil. Peristiwa ini terekam oleh kamera CCTV di kompleks perumahan tersebut. Kejadian itu terjadi ketika beberapa warga sedang berkumpul di area taman perumahan, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban YKA yang baru selesai mandi, tampak bermain di lokasi kejadian. "Hanif menjelaskan bahwa saat kejadian, dia sedang bermain bersama beberapa orang di area tamanperumahan,".

Agung Cahyono, AC yang tengah melintas dengan mobilnya dengan nomor polisi N 1770 HZ, tidak menyadari keberadaan korban dan seketika menabraknya. Hanif dan beberapa saksi lainnya berusaha memberhentikan Agung setelah melihat insiden tersebut.

BACA JUGA:Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Terus Dibela Rian Mahendra: Kita Miris

Menurut hasil penyidikan awal dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir ”(Kecelakaan) karena kelalaian sopir itu saat belok kanan, tersangka kurang berhati-hati sehingga tidak melihat ada anak tersebut,” tambah Ony Purnomo.

Ibu ibu komplek setempat berteriak dan warga yang berada di tempat kejadian langsung menghentikan mobil "Saat melihat korban tertabrak, kami langsung memanggil sopir tersebut," ujar Hanif.

Menurut hanif selaku saksi kejadian tersebut dia melihat korban tergeletak di tanah dengan Kondisi korban terlihat lemah dengan sedikit luka di tubuhnya, kemudian Korban segera dilarikan ke RS Islam Yapalis,

Namun sayangnya nyawa balita tersebut tidak berhasil diselamatkan. "Warga yang mengantar korban ke rumah sakit mengatakan bahwa si sopir hanya diam sambil menunduk seperti menyesal," tambah Hanif

BACA JUGA:Tewaskan 132 Penumpang, AS Umumkan Kecelakaan Pesawat China Eastern Airlines Diduga Disengaja

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Sidoarjo.

Berikut beberapa poin penting dari peristiwa ini:

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama di area pemukiman yang ramai dengan anak-anak.

Demikian informasi pada artikel ini semoga bermanfaat.

Tags : #viral #tabrakan #fortuner #balita tertabrak #balita 2 tahun #balita
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini