Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang Dua Tahun

Senin 27-05-2024,17:25 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar resmi mengukuhkan perpanjangan massa jabatan dua tahun kepada 287 desa di Brebes. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Brebes, Senin 27 Mei 2024.

 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan perpanjangan massa jabatan ke 287 kades. Dia menyampaikan, perpanjangan massa jabatan itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.

 

“Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa haru selalu diawasi.

 

BACA JUGA: 287 Kades di Brebes Bakal Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan Dua Tahun

 

BACA JUGA: 15 Desa di Brebes Gelar Pilkades PAW, 8 Diantaranya Sudah Terlaksana

 

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (Kades) Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menuturkan, pengukuhan perpanjangan massa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang sangat penting.

 

“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan tapi banyak persoalan-persoalan yang lebih krusial membuat perubahan pasal di dalam undang-undang nomor 12 yang menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini,” ujarnya.

 

Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang di atas banyak hal-hal yang Peru ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD.

 

“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” terangnya.

 

BACA JUGA: DPC APDESI Kabupaten Tegal Bantu Akomodir Penambahan Masa Jabatan Kades Hingga 2 Tahun ke Depan

 

BACA JUGA: 3 Desa di Brebes Gelar Pilkades Pergantian Antar Waktu, Ini Hasilnya

 

Pihaknya anggap bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam membantu amanat dan menuntaskan misi dan misinya itu tidak cukup. Ini dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades selesai.

 

“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.

 

Memang, kata dia, baru bisa menjalankan tugasnya di tahun kedua baru melakukan tugas dengan baik. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang.

 

“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 287 kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes bakal dikukuhkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Rencananya, pengukuhan tersebut bakal dipimpin langsung oleh Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar.

 

BACA JUGA: Sudah Lama Jabatan Kades Kosong, Pilkades PAW Desa Karangbale Brebes Akhirnya Digelar

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo, mengatakan total da 287 kades yang nanti bakal di kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj).

 

"Dari 292 desa yang ada, total ada 287 kades yang bakal dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun. Sedangkan sisanya masih dijabat Pj," ujarnya.

 

Dia menambahkan, pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Total ada belasan kades PAW yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Brebes.

 

"Iya termasuk (Kades PAW). Jadi tidak hanya kepala desa yang pemilihannya secara normal, namun kades yang dipilih secara PAW juga ikut dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun," imbuhnya.

 

Seperti diketahui, pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu.

Kategori :