RADAR TEGAL- Anggaran perbaikan jalan rusak di Brebes capai Rp159 miliar. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes menggunakan skala prioritas untuk perbaikan tersebut.
Salah satu yang akan masuk dalam kegiatan perbaikan jalan rusak itu berada di ruas Jalan Bancang-Kecipir Desa Kecipir Kecamatan Losari Kabupaten Brebes mulai diperbaiki awal bulan ini. Bahkan, alat berat sudah diterjunkan di lokasi perbaikan.
Sekdes Kecipir Soekarna mengatakan, sudah ada pengukuran dari petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes, dan rencananya, hari ini sudah mulai ada proses pengerjaan.
"Tadi alat berat juga sudah sampai di lokasi," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Soal Jalan Rusak Jadi Pembahasan Dalam Reses Anggota DPRD Brebes
Dari hasil pengukuran, kata dia, total ada 2.500 meter atau sekitar 2,5 kilometer yang bakal diperbaiki dengan nilai lelang mencapai Rp7,7 miliar. Selain ruas itu, lanjut Soekarna, ada juga ruas titik jalan Kecipir-Blangko yang bakal diperbaiki tahun ini. Total anggaran untuk perbaikan jalan rusak di ruas jalan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
"Semoga secepatnya proses perbaikan bisa selesai tepat waktu. Sehingga, masyarakat bisa beraktifitas dengan lancar, soalnya akses tersebut merupakan jalan utama warga," tandasnya.
Kepala Bidang Bima Marga DPU Brebes Agus Pramono saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024 mengatakan, tahun ini anggaran perbaikan jalan rusak di Brebes mencapai Rp159.074.601.946. Jumlah tersebut termasuk untuk pemeliharaan jalan.
Total anggaran perbaikan jalan rusak itu tersebar di beberapa titik di jalan kabupaten. Agus menambahkan, salah satu ruas jalan yang alan dilakukan perbaikan yakni ruas Tengguli-Luwunggede di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: DPUPR Kabupaten Tegal Dinilai Gercep Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak, Komisi III DPRD Pesan Begini
Total anggaran untuk perbaikan jalan rusak tersebut kurang lebih mencapai Rp7,6 miliar.
"Selain di ruas jalan tersebut, ada juga ruas jalan Kecipir-Blangko, Desa Kecipir, Kecamatan Losari melalui DAK sebesar Rp8 milir. Kemudian Kecipir-Blangko di ruas 149 sebesar Rp2,5 miliar," jelasnya. (*)