Pelaku Pembunuhan di Pasar Randugunting Kota Tegal Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kebingungan

Selasa 07-05-2024,16:45 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Kasus pembunuhan di Pasar Randugunting Kota Tegal akhirnya sampai ke vonis. Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tauhid dengan hukuman 10 tahun penjara.

Warga Kelurahan Kejambon Tegal Timur Kota Tegal itu divonis lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Meski demikian, terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Randugunting yang sudah berusia 67 tahun itu tetap saja bingung dengan keringanan yang didapat majelis hakim. 

Pasalnya, kondisi fisik maupun SDM terdakwa sedikit mengalami kekurangan. Mulai dari pendengaran dan faktor usia. 

Dalam sidang sebelumnya, pada Rabu 6 Desember 2023 sekitar jam 01.31 WIB, di Pasar Randugunting Tegal Selatan Kota Tegal, telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa dengan korban Reza Mahendra asal Desa Kalisapu Slawi Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA: Permintaan Maaf Anak Terdakwa Kasus Pembunuhan Pria di Pasar Randugunting Tegal Ditolak

Hukuman dua tahun lebih ringan inipun disambut senang oleh pihak pengacara terdakwa, Yan Farhanudin SH. Namun, pihaknya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoinya soal saksi Edi yang semestinya tidak hanya sekedar sebagai saksi melainkan ikut menjadi terdakwa. 

"Apalagi dalam fakta persidangan, bahwa saksi Edy diketahui yang menyuruh terdakwa Tauhid," tegasnya. 

Sementara dalam fakta persidangan yang digelar PN Tegal dan dibuka secara umum, Ketua Majelis Hakim Faturahman SH membacakan lebih dulu fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

"Memutuskan terdakwa Tauhid dengan hukuman 10 tahun penjara," tegas Faturrahman seraya mengetuk palu di meja majelis hakim, Selasa, 7 Mei 2024. 

BACA JUGA: Ketat, Sidang Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Kepada terdakwa, ketua majelis hakim juga sampai mempraktikkan dengan tangan bahwa sebelumnya Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Dan kini vonisnya 10 tahun penjara. Jadi ada keringanan hukuman 2 tahun. 

Namun demikian, hingga Terdakwa Tauhid keluar dari ruang sidang, Tauhid tetap saja belum memahaminya dan bingung. Ini karena pendengaran terdakwa memang mengalami gangguan. Termasuk usianya yang kini sudah lanjut. 

"Pak Tauhid, jadi bapak divonis oleh hakim itu hanya 10 tahun penjara saja, Pak. Vonis ini 2 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara," terang petugas jaga tahanan Kejaksaan yang menerangkan kepada Tauhid. (*)

Kategori :