Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tidak lama, petugas dari Polsek Ketanggungan menangkap pelaku dan melakukan pengembangan kasus. Saat pengembangan, terungkap satu pelaku dan korban cabul lainnya.
Sedangkan pelaku lainnya, JK, 28 tahun, juga melakukan tindak asusila kepada korban yang berusia masih di bawah umur. JK ditangkap karena telah mencabuli kakak korban dari JR.
Diketahui kedua pelaku melakukan aksinya tersebut di waktu yang berbeda. Untuk pelaku JK, telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban. (*)