Nelayan di Pantura Jawa Tengah Minta Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diuji Coba, Ini Alasannya

Minggu 05-05-2024,21:30 WIB
Reporter : Agus Wibowo
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Nelayan di Pantura Jawa Tengah minta kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diuji coba lebih dahulu sebelum penerapan. Apalagi, peraturan terkait hal tersebut sebelumnya sempat diprotes nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto, Sabtu, 4 Mei 2024 menyebut uji coba Penangkapan Ikan Terukur tersebut menurut Menteri Kelautan dan Perikanan akan dilakukan selama tiga bulan. Mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur WPPNRI 718. 

Jika dalam waktu tiga bulan dirasa belum menghasilkan durasi, uji coba Penangkapan Ikan Terukur bisa diperpanjang sampai enam bulan.

"Padahal sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait penangkapan ikan terukur (PIT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 dan menuai banyak protes penolakan di kalangan nelayan serta pelaku usaha penangkapan ikan," terangnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kapal Nelayan di Pelabuhan Kluwut Terbakar Hebat

Karena diprotes, kemudian terjadi penundaan penerapan PIT atas arahan Presiden setelah perwakilan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) bertemu Presiden pada tanggal 29/11/2023 di istana negara Jakarta.

Pria asal Tegalsari Kota Tegal itu menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan uji coba kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) resmi baru sejak Senin 29 April 2024.

"Dilaksanakan di zona III PIT Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718," kata dia.

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur memang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan belum diterapkan secara menyeluruh di WPPNRI dan ZEE, karena ada penundaan pada bulan Januari 2024. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 sudah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA: Cek Keamanan Pelabuhan Jelang Lebaran 2024, Pj Walikota Tegal Gunakan Kapal Pemadam Kebakaran

"Penundaan penangkapan ikan terukur (PIT) juga harus jelas, ditunda untuk dilanjutkan atau ditunda untuk dibatalkan. Semua butuh proses dan kajian menyeluruh terkait bagaimana kesiapan sarana dan prasarana serta SDM dan lain sebagainya," tegasnya. 

Selain uji coba penangkapan ikan terukur, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerapkan kebijakan penarikan PNBP pasca produksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 yang menuai protes keberatan terkait tingginya indeks tarif 10%. Meski dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan solusi dengan adanya harga acuan ikan (HAI) tetapi nelayan dan pelaku usaha masih keberatan.'

Karena tidak sesuai dengan harga riil ikan yang murah di lapangan dan tingginya biaya operasional melaut dampak kenaikan harga BBM solar industri untuk nelayan. 

"Nelayan dan pelaku usaha penangkap ikan meminta adanya revisi terkait indeks tarif PNBP nya dari 10% diturunkan menjadi 3% agar usaha penangkapan ikan bisa bertahan terus berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Kategori :