RADAR TEGAL- Sebanyak 400 orang tenaga honorer kini telah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK Kabupaten Tegal. Mereka sah menyandang status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
ASN PPPK Kabupaten Tegal telah resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pejabat pembuat komitmen dan menandatangani perjanjian kerja selama lima tahun. Terhitung tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Maret 2029 di Pendopo Amangkurat, Senin 1 April 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin dalam laporannya menjelaskan bahwa pengadaan tenaga ASN PPPK Kabupaten Tegal telah melalui proses yang cukup panjang selama sembilan bulan. Kegiatan pengadaan dilakukan dari mulai pengumuman penerimaan, seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan PPPK dan unsur penetapan nomor induk ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan penetapan nomor induk dari BKN ke Kantor Regional I BKN Yogjakarta.
Sesuai SK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2023, formasi yang ditetapkan adalah tenaga guru sebanyak 365 orang.
BACA JUGA: Tiba di Balaikota Pj. Walikota Tegal Disambut ASN
Kemudian tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis sebanyak 33 orang, sehingga secara keseluruhan jumlahnya ada 408 orang. Namun dari jumlah formasi tersebut hanya terisi 400 formasi. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 363 orang, tenaga kesehatan 6 orang, serta tenaga teknis 31 orang.
Dengan kejelasan status ini, ASN PPPK Kabupaten Tegal diharapkan bisa memberikan kontribusi yang lebih dari sebelumnya. Hal ini seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat penyerahan SK.
Selain kejelasan soal status kepegawaiannya yang dilindungi Undang-Undang ASN, mereka juga masuk ke dalam sistem manajemen ASN PPPK Kabupaten Tegal. Tentunya untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Konsekuensinya, penerapan sistem merit akan diberlakukan supaya dalam bekerja mereka bisa memberikan pelayanan yang optimal. Pendekatan sistem merit ini juga harus didukung pengembangan fungsi yang langsung menyasar kepada upaya mengatasi masalah di lapangan.
BACA JUGA: Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Tegal Dedy Yon Pamit dan Minta ke ASN untuk Ini
“Bapak dan ibu merupakan sumber daya manusia pegawai yang sudah berpengalaman dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” katanya.
Sehingga dirinya pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa memberikan pendidikan dan pelatihan ulang kepada ASN PPPK Kabupaten Tegal yang menduduki jabatan fungsional atau jabatan pelaksana tertentu.
“Misalnya, bapak, ibu yang lulusan SMK pertanian yang selama ini hanya diberdayakan mengantar surat, mengurus invoice, atau pekerjaan administrasi perkantoran lainnya tentunya butuh penyegaran, butuh penyesuaian lagi ketika memegang jabatan sebagai pendaur ulang sampah organik profesional,” saran Amir.
Dirinya juga menitip pesan agar ASN PPPK Kabupaten Tegal dapat menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi, serta terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.