4. Penagihan Kasar dan Intimidatif
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah praktik penagihan yang kasar dan intimidatif. Nasabah yang terlambat atau gagal bayar dihantui teror melalui telepon, SMS, dan media sosial. Tak jarang, pinjol ilegal menyebarkan data pribadi nasabah ke kontaknya sebagai bentuk intimidasi.
Hal ini dapat mengganggu ketenangan dan privasi nasabah, bahkan berpotensi merusak reputasi dan hubungan sosial mereka.
BACA JUGA: Pasti Rugi! Begini Resiko Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Jangan Sampai Terjebak
5. Jeratan Hutang Berbunga Tinggi
Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat pada pinjol tanpa KTP dapat memicu kebiasaan meminjam untuk menutupi hutang lama. Hal ini dapat menjebak nasabah dalam lingkaran hutang berbunga tinggi yang sulit dilunasi.
Nasabah terjebak dalam situasi yang semakin sulit dan terbebani oleh hutang yang terus membengkak.
6. Tak Membantu Meningkatkan Skor Kredit
Berbeda dengan pinjol resmi yang terhubung dengan sistem OJK, pinjol tanpa KTP tak memberikan kontribusi pada peningkatan skor kredit nasabah.
Hal ini dapat menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman resmi di masa depan, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Tanpa skor kredit yang baik, peluang finansial nasabah menjadi terbatas dan sulit untuk berkembang.
Kesimpulan
Meskipun terkesan mudah dan praktis, pinjol tanpa KTP menyimpan banyak risiko dan bahaya yang dapat membahayakan nasabah. Keamanan data pribadi, bunga tinggi, legalitas yang diragukan, penagihan kasar, jeratan hutang, dan kegagalan meningkatkan skor kredit adalah beberapa kekurangan utama yang perlu dipertimbangkan.
Sebelum tergoda kemudahannya, pertimbangkan dengan matang dan utamakan keamanan data pribadi. Gunakan pinjol resmi terdaftar OJK untuk memastikan keamanan dan legalitas proses pinjaman.
Perhatian
Penting untuk selalu berhati-hati dan melakukan riset sebelum tergoda oleh tawaran pinjol yang mudah dan cepat. Prioritaskan keamanan data pribadi dan pilihlah pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko dan bahaya yang mengintai dalam layanan pinjol tanpa KTP. (*)