RADAR TEGAL - Anda jadi salah satu nasabah yang susah lepas dari jeratan hutang pinjol? Begini cara mudah bebas dari jeratang hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun.
Cara bebas dari jeratan hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun menjadi solusi termudah yang bisa Anda lakukan. Dengan cara ini, meski hutang sudah menumpuk akan segera lunas bahkan tanpa membayar.
Terbebas dari jeratan hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun bukan hal yang mustahil lho. Anda bisa membuktikan sendiri dengan mengikuti trik ini.
Berikut cara bebas dari jeratan hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA: Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas dengan Praktis, Tanpa Jasa Penghapusan Pinjol
4 Cara bebas dari jeratan hutang pinjol
1. Hubungi Kreditur
Biasanya orang yang terkena jeratan pinjol karena ketidakmampuan dalam pembayaran hutang pinjaman. Karena galbay ini, nasabah kerapkali didatangi oleh dc lapangan yang menggangu bahkan memberikan ancaman atau teror.
Langkah pertama yang bisa Anda gunakan untuk bebas dari jeratan pinjol yaitu dengan menghubungi kreditur terlebih dahulu. Jika Anda menghadapi kesulitan keuangan dan membayar cicilan pinjol menjadi terasa berat, berkomunikasi dengan perusahaan pinjol adalah langkah pertama yang bijak.
Banyak perusahaan pinjol bersedia bekerja sama dengan Anda untuk menemukan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan Anda, seperti restrukturisasi pinjaman, penundaan pembayaran, atau pembayaran secara bertahap.
2. Menggunakan Layanan Bantuan Finansial
Bagi Anda yang memang tidak mampu melunasi hutang pinjaman online, Anda bisa memanfaatkan bantuan finansial. Dengan bantuan finansial ini, Anda dapat melunasi hutang pinjol tanpa membayar sepeserpun.
Layanan bantuan finansial bisa berasal dari lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Layanan ini bisa merupakan pinjaman tanpa bunga, bantuan secara gratis, mapun sebagai mediator sengketa pinajaman.
Beberapa bantuan finansial yang bisa Anda gunakan seperti:
- Lembaga Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial (LPSE)
- Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF)
- Perogram pinjaman dari bank baik KUR maupun lainnya.
3. Ajukan Permohonan Keringanan Utang pada OJK
Anda juga bisa mengajukan pemohonan keringanan hutang kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Anda bisa mengajukan permohonan keringanan utang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).