RADAR TEGAL- Dibedah di Semarang, Perda Kabupaten Tegal tentang Desa akan dikaji selama 3 hari, sejak Kamis 14 Maret 2024 sampai Sabtu 16 Maret 2024. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian bedah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq mengungkapkan, selama melakukan kajian bedah Perda Kabupaten Tegal tentang Desa itu, pihaknya menggandeng sejumlah narasumber dari akademisi. Biasanya, para dosen maupun dekan dari universitas ternama.
"Iya betul, kita akan melakukan kajian terhadap Perda tentang Desa," kata Moh. Faiq terkait Perda Kabupaten Tegal tentang Desa.
Dia berharap, hasil bedah Perda Kabupaten Tegal tentang Desa itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: 8 Raperda Luncuran 2023, Bakal di Bahas DPRD Kabupaten Tegal di 2024
"Semoga dengan adanya Perda tentang Desa ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Utamanya para kepala desa dan perangkat desa," ucapnya. (*)