Monas adalah platform keuangan P2P Lending yang membantu pengembangan modal usaha dari skala kecil hingga menengah. Selain itu, Monas juga menyediakan modal bagi para pelaku usaha UMKM.
Monas merupakan aplikasi pinjaman online yang telah mendapatkan izin keuangan dari Otoritas Keuangan OJK. Selain itu, Monas juga merupakan produk yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Monas menyediakan layanan pinjaman uang tunai dengan batas limit antara Rp 400.000 hingga Rp 1.500.000. Tenor pinjaman yang tersedia adalah antara 14 hingga 28 hari, dengan bunga sebesar 0,3% per hari dan biaya platform sebesar 0,1% per hari.
4. IVOJI
IVOJI adalah sebuah platform digital finansial yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). IVOJI merupakan merek dari aplikasi yang dikembangkan oleh PT Finansia Aira Teknologi, perusahaan peer-to-peer lending.
Sebagai platform legal, IVOJI telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 23 Desember 2019, IVOJI juga resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) OJK.
Melalui IVOJI, para pengguna dapat menggunakan layanan platform ini untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dengan adanya platform ini, tercipta transaksi pembiayaan dan pinjam meminjam yang aman dan terpercaya.
5. Indosaku
Indosaku merupakan platform pinjaman online yang memberikan layanan KTA kepada pengguna Android di Indonesia. Dengan izin dan pengawasan dari OJK sejak 31 Agustus 2021, Indosaku menawarkan pinjaman uang tunai hingga Rp 20.000.000 tanpa memerlukan agunan.
BACA JUGA: 3 Pinjol Syariah Bunga 0 Persen Tanpa DC Lapangan, Pinjaman Anti Riba di Bulan Ramadhan
Proses pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mencicil selama 3 hingga 12 bulan, dengan bunga yang berkisar antara 3 hingga 6 % per bulan. Selain itu, Indosaku juga menyediakan produk pinjaman usaha tanpa jaminan mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 100.000.000.
Nah, itulah rekomendasi pinjol tanpa DC lapangan yang sudah terjamin aman karena terdaftar di OJK. (*)