Jam Kerja ASN di Tegal Berubah Selama Ramadhan

Senin 11-03-2024,13:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tegal mengalami perubahan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Perubahan itu, sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/012.

Dalam surat edaran tersebut, mengatur jam kerja ASN di Tegal pada bulan Ramadhan 1445 H. SE tersebut juga mendasari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadhan 1445 H, yakni untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, waktu kerja Senin-Kamis, pukul 07.30-15.00 WIB. Untuk Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.

Sementara untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB. Sedangkan untuk Jum'at masuk kerja pukul 07.30-11.00 WIB dan Sabtu 07.30-13.00 WIB.

BACA JUGA: Puasa Ramadan, Jam Kerja ASN Berubah

Adapun pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

Dalam SE tersebut Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat meskipun jam kerja ASN di Tegal berubah selama Ramadhan. (*)

Kategori :