RADAR TEGAL - Berikut peraturan penagihan utang pinjol terbaru 2024 yang wajib di ketahui masyarakat. Regulasi tersebut, untuk memudahkan konsumen dalam meminjam di layanan platform pinjol.
Dengan aturan terbaru penagihan utang pinjol terbaru 2024 ini bertujuan untuk menegakkan praktik penagihan utang yang etis dan adil. Serta melindungi debitur atau nasabah dari praktik yang merugikan.
Dalam aturan terbaru penagihan utang pinjol baru ini ada beberapa poin yang wajib diketahui nasabah pinjaman online hingga leasing.
Terutama dari pihak yang berwenang yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. OJK telah menetapkan aturan penagihan utang pinjol terbaru 2024. Berikut penjelasannya.
Aturan Penagihan Utang Pinjol Terbaru 2024
1. Waktu Penagihan yang Dibatasi
Aturan pertama penagihan utang pinjol terbaru 2024, salah satunya aspek kunci dari aturan terbaru ini adalah pembatasan waktu penagihan. Menurut regulasi OJK, proses penagihan utang oleh penyelenggara fintech atau lembaga penagihan utang tidak dapat dilakukan 24 jam sehari.
Untuk mengenai waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penagihan yang mengganggu dan memberikan batasan waktu yang wajar bagi debitur.
2. Tanggung Jawab Penyelenggara Fintech
Untuk penyelenggara fintech bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh proses penagihan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan kewajiban penyelenggara fintech terhadap konsumen atau pengguna.
3. Etika Penagihan yang Ditegaskan
Pihak OJK secara tegas menekankan bahwa perusahaan fintech yang menawarkan layanan pinjaman daring atau pinjol harus mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan. Mulai dari adanya ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya. Termasuk unsur SARA, dilarang keras dalam proses penagihan.
4. Etika Penagihan Lapangan
Pada aturan penagihan utang pinjol terbaru 2024 ,Pentingnya etika dalam penagihan hutang lapangan juga diatur oleh OJK. Untuk Tenaga penagihan lapangan atau DC lapangan Pinjol harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri.
Mulai dari larangan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau unsur SARA menjadi poin kritis yang harus dipatuhi dalam setiap interaksi dengan debitur.