Mantan DC Pinjol Bongkar Cara Petugas Lapangan saat Menagih, Salah Satunya Bikin Nasabah Tak Berkutik

Jumat 01-03-2024,20:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - DC atau debt collector merupakan orang yang ditugaskan oleh jasa kredit untuk menagih hutang nasabahnya. Salah satu mantan DC pinjol bongkar cara petugas lapangan saat menagih yang akan membuatmu melongo.

Pasalnya saat mantan DC pinjol bongkar cara petugas lapangan saat menagih terdapat cara yang ternyata bikin nasabahnya tidak bisa berkutik.

Sehingga Anda harus berhati-hati dan dapat mengetahui bagaiman cara debt collector menagih. Anda bisa tahu dari mantan DC pinjol bongkar cara petugas lapangan saat menagih pada artikel ini.

Berikut tentang mantan DC pinjol bongkar cara petugas lapangan saat menagih. Simak sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Jangan Biarkan DC Pinjol Menyita Barang-barang Anda, Lakukan Cara Berikut agar Kerugian Tak Lebih Besa

Pengakuan mantan DC pinjol bongkar cara petugas lapangan saat menagih

Menurut mantan DC pinjol yang namanya tidak disebutkan, setiap perusahaan pinjol biasanya memiliki DC atau Debt Collector yang bertugas untuk melakukan penagihan ke rumah nasabah.

Salah seorang mantan pegawai pinjol pernah melangsungkan obrolan dengan Hotman Paris terkait penagihan pinjol. Menurut pengakuan mantan DC pinjol, cara menagih nasabah yang dilakukan petugas lapangan adalah dengan terror.

Kebanyakan orang pasti sudah terbayang bagaimana seramnya wajah debt collector pinjol.  Dengan wajah debt collector pinjol yang seram itu, ia pernah menakut-nakuti nasabah dengan ancaman didatangi oleh debt collector ke rumahnya lalu dipenjara.

Namun kenyataannya, ancaman tersebut merupakan trik dari perusahaan supaya nasabah tak berkutik dan segera membayar tagihannya. Sehingga ancaman maupun teror yang disampaikan dc pinjol biasanya merupakan perintah dari krediturnya.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum penagihan debt collector tersebut? Karena pada dasarnya dalam menagih utang kepada nasabah, penyelenggara pinjol diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang.

BACA JUGA: Pengalaman Mantan DC Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Galbay Lewat Telepon Hingga 30 Kali Sehari

Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman. Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).

OJK sendiri sudah mengatur tentang cara penagihan DC pinjol, di antaranya:

  • Tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun hal yang sifatnya mempermalukan.
  • Tidak boleh menggunakan kekerasan, entah fisik maupun verbal
  • Penagihan dilakukan hanya pada debitur, tidak boleh pada orang lain sekalipun itu saudara/kerabatnya.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus, apalagi sampai mengganggu debitur.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan di lokasi/alamat penagihan
  • Jam kerja DC pinjol yaitu pada pukul 08.00 s.d. 20.00, tidak boleh diluar jam tersebut.

Itu berarti DC lapangan tidak diperbolehkan menagih dengan kekerasan maupun di luar jam penagihan. Namun jika terdapat DC pinjol yang melanggar aturan tersebut, Anda bisa melaporkan pada pihak yang berwenang. 

Anda bisa melakukan pengaduan kepada ojk lewat website resminya. Dengan begitu OJK akan menelusuri dan memberi tindakan terhadap kreditur yang melakukan penagihan di luar aturan.

Kategori :